JT - Kantor Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyeludupan 100 telepon seluler bekas yang dibawa oleh seorang penumpang pesawat dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Tersangka berinisial YT, yang hendak berangkat pada 29 Desember 2024, dicurigai membawa ratusan ponsel dalam barang bawaannya.
Baca juga : Pedagang JPM Tanahabang Keluhkan Kenaikan Retribusi
Petugas Bea Cukai Hang Nadim mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang membawa koper kosong dan tas ransel, lalu membawanya menuju toko souvenir tanpa nama di ruang tunggu A8. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan ratusan ponsel dalam koper yang dibawanya.
"Kami menemukan barang bukti berupa 100 ponsel yang diselundupkan dengan cara yang sangat terorganisir," kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.
Tersangka YT terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Baca juga : Iklim Perpajakan Jakarta Tetap Sehat Meski Status Ibu Kota Berubah
Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Zaky menegaskan bahwa Bea Cukai Batam akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan mengenai barang bawaan penumpang.