JT - Ekonom dan pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun berpotensi meningkatkan daya tarik program jaminan pensiun bagi para pekerja.
Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun para pekerja yang menjadi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dari 58 tahun menjadi 59 tahun pada 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Baca juga : Perpusnas Fokus pada Penguatan Budaya Baca dan Literasi dalam Renstra 2025-2029
“Kenaikan usia pensiun juga berpotensi menarik minat lebih banyak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan,” kata Achmad Nur Hidayat.
Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut dapat dilihat sebagai langkah untuk meningkatkan daya tarik program jaminan pensiun bagi pekerja formal maupun informal.
Hal tersebut karena dengan usia kerja yang diperpanjang, lanjutnya, peserta memiliki waktu lebih lama untuk menyetor iuran, sehingga nilai manfaat yang diterima di masa pensiun juga menjadi lebih besar.
Baca juga : Menag Ungkap Tiga Pesan Paus Fransiskus untuk Bangsa Indonesia
Meskipun demikian, Achmad menyatakan bahwa efektivitas dari dampak aturan kenaikan usia pensiun tersebut terhadap peningkatan kepesertaan program jaminan pensiun sangat bergantung pada bagaimana kebijakan tersebut dikomunikasikan kepada masyarakat.
Ia mengatakan bahwa peningkatan partisipasi program jaminan pensiun dapat dicapai jika masyarakat memahami bahwa manfaat yang mereka diterima akan meningkat seiring dengan kenaikan usia pensiun.