JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa sebanyak 21 provinsi telah menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada Kamis ini.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa penetapan dilakukan jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : Konsultan: Pemilu Satu Putaran Mendorong Pemulihan Pasar Properti
"Sebanyak 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan PHPKADA di MK, sehingga KPU di daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih," kata Afifuddin di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), terdapat 23 perkara PHPKADA gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi. Kemudian, 238 perkara PHPKADA bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHPKADA wali kota dan wakil wali kota, dan tersebar di 233 kabupaten/kota.
“Berdasarkan data BPRK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 provinsi, dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan PHPKADA di MK, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Afifuddin.
Baca juga : Komisi II DPR Sepakati 3 Rancangan PKPU dan 3 Rancangan Perbawaslu
Lebih lanjut, dia menyebut 21 provinsi yang menetapkan kepala daerah adalah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.