JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat sedang melakukan rekapitulasi data 50.183 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari kelurahan-kelurahan di wilayahnya.
Tujuan dari rekapitulasi ini adalah untuk memastikan kesehatan dan kesiapan fisik petugas KPPS dalam menjalankan tugasnya pada Pemilu 2024.
Baca juga : Perludem: Intimidasi Pemilih di Pilkada 2024 Tidak Sebanyak Pilkada Sebelumnya
Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti, menyatakan bahwa pihaknya sedang melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam melakukan penilaian kesehatan petugas KPPS. Hal ini dilakukan untuk menghindari permasalahan fisik, terutama terkait penyakit penyerta atau komorbid, yang banyak terjadi pada pemilu sebelumnya.
"Rekapitulasi ini membutuhkan waktu karena kami harus memastikan kesehatan dan kesiapan fisik dari petugas KPPS. Nanti kami akan sampaikan jumlah pasti setelah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan," kata Endang.
Dia menambahkan bahwa jumlah 50.183 petugas KPPS tersebut akan ditempatkan pada 7.169 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di mana tujuh petugas akan bertugas di satu TPS.
Baca juga : KPU DKI Jakarta Gandeng Disperkim Mutakhirkan Data Pemilih di Apartemen dan Rusun
Meskipun jumlah tersebut masih dimungkinkan untuk dibongkar pasang, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
"Penetapan petugas KPPS akan dilakukan pada tanggal 24 Januari 2024, dan pelantikan akan dilakukan pada 25 Januari 2024. Kami akan memastikan bahwa pada tanggal 24 Januari, jumlah dan syarat-syaratnya sudah terpenuhi," ungkap Endang.