JT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak memungut pungutan tambahan pajak atau opsen pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada status Jakarta sebagai daerah otonom tingkat provinsi tanpa pembagian daerah kabupaten/kota otonom.
Baca juga : Panca Darmansyah Dijatuhi Hukuman Mati atas Pembunuhan Empat Anak di Jagakarsa
“DKI Jakarta merupakan daerah otonom tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Oleh karena itu, di Provinsi DKI Jakarta tidak memungut opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB,” ujar Lusiana di Jakarta, Selasa (7/1).
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam UU HKPD, opsen pajak diterapkan untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota otonom.
Baca juga : BMKG: Jaksel dan Jaktim Diprakirakan Hujan Ringan Jumat Sore
Namun, Perda DKI Jakarta menyatakan bahwa opsen pajak tersebut tidak berlaku di Jakarta karena tidak adanya kabupaten/kota otonom.
Selain itu, Perda tersebut juga menetapkan bahwa Pemprov DKI tidak memungut pajak air permukaan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.