JAKARTATERKINI.ID - Anggota DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari, menawarkan tiga opsi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan polemik antara warga eks Kampung Bayam dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Opsi pertama adalah melakukan hibah Kampung Susun Bayam ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI," kata Eneng kepada wartawan di Jakarta.
Baca juga : Jakbar Siap Bagikan 900 APAR untuk Antisipasi Dini Kebakaran
Opsi kedua adalah melakukan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jakpro terkait kawasan Jakarta Internasional Stadium (JIS), termasuk Kampung Bayam, untuk pemanfaatan lahan.
Opsi terakhir adalah dengan inbreng (pengalihan aset non tunai) lahan khusus Kampung Bayam kepada Jakpro, namun bukan inbreng keseluruhan lahan JIS.
"Untuk ketiga opsi ini perlu dipertimbangkan dengan membedah cost and benefit, dengan memastikan bahwa manfaatnya mengutamakan kesejahteraan warga Kampung Bayam," ujarnya.
Baca juga : Jakpro Ganti Rumput Jakarta International Stadium (JIS) untuk Piala Dunia U-17
Eneng menyatakan bahwa penawaran ketiga opsi ini dapat menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jakpro untuk segera menyelesaikan permasalahan Kampung Susun Bayam.
Hingga saat ini, kunci Kampung Susun Bayam belum diberikan kepada warga, dan Eneng menekankan bahwa hal ini tidak disebabkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yang tidak ingin memberikannya kepada warga.