DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

Tumpukan Sampah di TPA Jalupang Karawang Masih Dalam Batas Toleransi

post-img
Ilustrasi - Pemulung mencari sampah yang masih berharga di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc/am.

JT - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan bahwa tumpukan sampah yang dikelola dengan cara open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang masih berada dalam batas toleransi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karawang, Iwan Ridwan, menyebutkan bahwa pengelolaan sampah di TPA Jalupang hingga saat ini masih dilakukan dengan metode open dumping, di mana sampah hanya dibuang begitu saja di tempat terbuka tanpa ditutup atau dilapisi tanah. Meski demikian, tumpukan sampah yang ada saat ini masih belum mencapai batas yang mengkhawatirkan, yaitu 20 meter.

Baca juga : Pemprov Jabar Siapkan Pembangunan BRT Bandung Raya

"Untuk saat ini memang masih open dumping (penanganan sampah di TPA Jalupang). Tapi masih dalam batas toleransi, belum mencapai 20 meter seperti di daerah lain," kata Iwan, Sabtu (4/1).

Saat ini, tumpukan sampah di TPA Jalupang tercatat setinggi 15 meter. Meski demikian, pihak dinas menyatakan bahwa pengelolaan sampah akan segera dilakukan dengan sistem yang lebih ramah lingkungan, mengingat tumpukan sampah yang ada sudah cukup signifikan.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sedang membahas berbagai opsi pengelolaan sampah yang lebih efektif di TPA Jalupang, seperti pengolahan sampah menjadi batu bara, kompos, atau maggot.

Baca juga : Polda Lampung Buru Jaringan Pelaku Curanmor Usai Baku Tembak di Bandarlampung

Dengan luas lahan TPA Jalupang yang kini mencapai 10 hektare, setelah dilakukan perluasan 4,8 hektare, pemerintah daerah berencana untuk meningkatkan pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Hal ini dilakukan mengingat perhatian besar yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup terhadap daerah-daerah yang masih menerapkan sistem open dumping.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, metode open dumping sudah tidak diperkenankan lagi, dengan ketentuan pemerintah daerah harus menutup TPA dengan sistem tersebut maksimal lima tahun sejak diundangkan pada 2008, atau seharusnya pada 2013. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart