JT - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menargetkan penutupan 306 tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di Indonesia yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Salah satunya adalah TPA Suwung di Denpasar, Bali, yang direncanakan ditutup pada 2026.
“Tidak boleh lagi membuang sampah di TPA. Sampah harus selesai di hulu,” ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, Sabtu (4/1/2025).
Baca juga : Bapanas: Realisasi Program SPHP Hingga Mei Capai 729 Ribu Ton
Menteri LH menjelaskan bahwa open dumping dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 44 UU tersebut mewajibkan pemerintah daerah menutup TPA dengan sistem open dumping paling lambat pada 2013, namun banyak daerah belum mematuhi ketentuan tersebut.
TPA Suwung seluas 32,46 hektare di Denpasar menjadi salah satu prioritas untuk ditutup. TPA ini menampung sekitar 1.100-1.200 ton sampah per hari dari Denpasar dan Kabupaten Badung. Sampah yang menggunung setinggi 35 meter menunjukkan perlunya solusi pengelolaan yang lebih baik.
Baca juga : Mendagri Keluarkan Surat Edaran untuk Efisiensi Anggaran
Sebagai alternatif, pemerintah merencanakan relokasi ke TPA Temesi di Kabupaten Gianyar dan sedang mengembangkan opsi pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Dari 550 TPA di Indonesia, sebanyak 306 (54,44 persen) masih menggunakan sistem open dumping. Menteri LH mengutip laporan Global Waste Management Outlook 2024, yang menyebutkan bahwa sekitar 38 persen sampah global tidak dikelola dengan baik, sehingga berkontribusi pada perubahan iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati.