JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menginformasikan kepada masyarakat bahwa mereka dapat melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, yang berlangsung hingga 10 Februari 2024.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha, mengatakan bahwa masyarakat dapat melapor atau memberikan informasi awal kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu kabupaten/kota, dan panwaslu kecamatan.
Baca juga : PB HMI Instruksikan Kadernya Kawal Pelaksanaan Pemilu
"Selain melapor secara langsung, masyarakat juga dapat menggunakan layanan WhatsApp (WA) Center Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se-DKI Jakarta," katanya.
Munandar menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan tim pengawas pemilu akan melakukan investigasi terkait informasi awal dugaan pelanggaran.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti serta fakta guna memutuskan benar atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat," imbuhnya.
Baca juga : TransJakarta Rutin Memeriksa Kebersihan Halte dan Bus, Bebas Alat Peraga Kampanye
Berikut ini daftar WA Center Bawaslu se-DKI Jakarta:
WA Center Bawaslu Provinsi DKI Jakarta: 082 123 123 336