JT – Seorang pria berinisial AR, karyawan di sebuah perusahaan gim di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh atasannya ke Polda Metro Jaya.
"Kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024 pukul 22.00 WIB dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 23 Desember 2024 pukul 12.46 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa (24/12).
Baca juga : Rumah Ambruk Akibat Gempa Susulan di Sukabumi, Penghuni Selamat
Ade Ary menjelaskan, insiden terjadi saat korban AR dipanggil atasannya, MR, ke kantor untuk membahas evaluasi kinerja admin perusahaan yang berlokasi di Ruko Asera 1w Nomor 20, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Setibanya di kantor, korban disemprot dengan alat pemadam api ringan (APAR) oleh salah satu pelaku sebagai intimidasi untuk mengakui kesalahan. Setelah korban memberikan jawaban, ia dibawa ke belakang ruangan dan kamar mandi, di mana ia dikeroyok oleh para pelaku.
"Korban dipukul berkali-kali pada bagian mata, dagu, dan wajah, serta ditendang di bagian tubuh lainnya. Kepala korban juga diceburkan ke dalam bak mandi," ungkap Ade Ary.
Baca juga : Pemkab Sleman Tingkatkan Pengelolaan Sampah Berbasis Daur Ulang Hingga Akhir 2024
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di beberapa bagian tubuhnya.
Korban melaporkan tiga orang yang diduga menjadi pelaku penganiayaan, yakni berinisial B, MA, dan MR. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Metro Bekasi.