JT - Artis Natasha Wilona resmi melaporkan produsen kosmetik berinisial M ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Kasus ini bermula dari berakhirnya kontrak kerja sama Natasha Wilona dengan PT IMA pada Oktober 2020.
Namun, hingga saat ini, wajah Natasha Wilona masih digunakan dalam produk kosmetik tersebut.
Baca juga : Polisi Berhasil Mengamankan Dua Pengedar Uang Palsu di Tangerang
"Natasha Wilona sempat memberikan somasi sebanyak dua kali, tetapi tidak diindahkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat (20/12).
Natasha Wilona melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (19/12). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ade Ary menjelaskan, pelapor menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya salinan kontrak kerja sama, surat teguran hukum, jawaban teguran hukum, dan satu produk kosmetik M yang menggunakan wajah Natasha Wilona.
Baca juga : Jawa Barat Tindaklanjuti Kontaminasi di Sungai Citarum
Dalam laporannya, Natasha Wilona mengacu pada dugaan pelanggaran pasal Pidana Hak Cipta, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Penipuan, serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pelapor juga menyebutkan mengalami kerugian sebesar Rp56 miliar," kata Ade Ary.