JT - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara terkait tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut dilimpahkan pada hari Senin (16/12) dan telah terdaftar di Pengadilan Tipikor dengan nama terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Baca juga : Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARIBP) Mendesak Bantuan Militer untuk Palestina
"Ketiganya diduga menerima suap senilai 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti". ujarnya.
Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah ketiga terdakwa dan Lisa Rahmat, ditemukan sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing yang diduga merupakan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Ronald Tannur.
Setelah berkas dilimpahkan, tim JPU kini menunggu penjadwalan persidangan yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Baca juga : LDK PP Muhammadiyah Luncurkan Mualaf Learning Center untuk Pembinaan Mualaf di Berbagai Daerah
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan kecurigaan atas putusan bebas Ronald Tannur. Penyidik menduga bahwa ketiga hakim tersebut menerima suap atau gratifikasi dari pengacara Lisa Rahmat. Dalam penggeledahan yang dilakukan di enam lokasi, termasuk rumah para hakim dan Lisa Rahmat, penyidik menemukan uang tunai senilai miliaran rupiah dan barang bukti elektronik.
"Setelah pemeriksaan, keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi,' katanya. * * *