JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga tahun ini mencapai Rp71,3 miliar.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, mengungkapkan bahwa realisasi retribusi PBG Kabupaten Tangerang meningkat hingga 118,93 persen, melebihi target sebesar Rp60 miliar.
Baca juga : Pemkab Bekasi Melanjutkan Pembangunan Jembatan Pantai Bakti Muaragembong
"Hingga saat ini, realisasi retribusi persetujuan bangunan gedung sudah melampaui target, yakni sebesar Rp71,3 miliar atau sekitar 118,93 persen," ujarnya.
Jumlah bangunan baru yang memiliki izin hingga November 2023 tercatat sebanyak 1.377 bangunan. Meskipun telah mencapai target, pihaknya terus melakukan upaya penambahan retribusi PBG dengan melakukan sosialisasi, pembinaan penataan bangunan dan lingkungan, serta penyederhanaan regulasi terkait pengurusan PBG.
Hendri Hermawan mengingatkan pemilik bangunan untuk mentaati aturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung dengan mengurus izin sebelum melaksanakan tahapan pembangunan.
Baca juga : Disbudpar Kota Cirebon Catat Kunjungan Wisata Capai 2,6 Juta Turis hingga Oktober 2024
"Proses permohonan PBG yang mematuhi ketentuan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sisi retribusi PBG," katanya.
Selain itu, pemilik bangunan yang belum memiliki izin diimbau untuk segera memproses perizinan, baik untuk bangunan baru maupun yang sudah terbangun.