JT – Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Minggu (19/1).
"Empat pelaku berhasil ditangkap, yakni IR (26), DN (21), MJ (22), dan MR (23)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Selasa (18/2).
Baca juga : Disdukcapil Kota Bogor Layani 1.100 Warga Jakarta yang Pindah Kependudukan
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Bomang, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajur Halang. Saat itu, korban berinisial RCP (20) bersama temannya tengah berboncengan sepeda motor dari arah Parung menuju rumah.
Namun, di lokasi kejadian, korban dipepet oleh empat orang tak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor sambil mengancam. Salah satu pelaku kemudian menendang motor korban hingga terjatuh, lalu mengeluarkan celurit dan memaksa korban serta temannya menyerahkan handphone mereka.
Karena ketakutan, korban menyerahkan barang berharga, dan para pelaku segera melarikan diri. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tajur Halang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga : Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis 722,52 Gram di Depok
Setelah menerima laporan, tim Resmob melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di Perumahan Persada Alam, Blok A1, Cibinong, pada Jumat (14/2) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat hendak ditangkap, pelaku IR mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya.