JT – Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, telah dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, pada Minggu (15/12) malam. Langkah ini dilakukan sebelum pemulangannya ke Filipina, yang dijadwalkan terjadi sebelum Natal 2024.
“Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif,” ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis.
Baca juga : BNPB Minta Kepala Daerah Tetapkan Status Siaga Kekeringan dengan Segera
Mary Jane dipindahkan melalui jalur darat. Petugas tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB untuk pengecekan administrasi dan serah terima. Tim kemudian berangkat menuju Jakarta pada pukul 23.00 WIB, diiringi oleh mobil Kejaksaan Gunung Kidul.
Pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara pemerintah Indonesia, diwakili Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dan pemerintah Filipina, yang ditandatangani pada 6 Desember 2024. Kesepakatan ini mencakup pengaturan praktis pemindahan Mary Jane ke kampung halamannya di Filipina.
Yusril menyatakan bahwa semua persyaratan yang diajukan oleh Indonesia telah disetujui Filipina sesuai dengan norma internasional dan hukum nasional.
Baca juga : Anwar Abbas Sarankan Jamaah Lansia Pilih Skema Murur untuk Keselamatan di Muzdalifah
Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, mewakili rakyat dan Presiden Ferdinand R. Marcos Jr., mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Prabowo Subianto, atas fasilitasi pemindahan ini.
Mary Jane ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto Yogyakarta karena membawa 2,6 kilogram heroin.