JT - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah meluncurkan Strategi Nasional (Stranas) Pengendalian Resistansi Antimikroba (AMR) untuk periode 2025-2029. Inisiatif ini bertujuan untuk mencegah kematian akibat resistansi antimikroba yang semakin meningkat.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyatakan bahwa peluncuran Stranas ini merupakan langkah penting untuk memperbaiki kesalahan masa lalu dan memperkuat komitmen dalam mencegah AMR.
Baca juga : Jenazah Mayor Purn Suwanda Dibawa Pulang oleh Keluarganya ke Cirebon
“Stranas ini dibangun dengan empat pilar utama: pencegahan penyakit infeksi, akses terhadap layanan kesehatan esensial, diagnosis yang tepat waktu dan akurat, serta pengobatan yang berkualitas dan terjamin,” kata Dante dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (20/8).
Strategi nasional ini mencakup tiga landasan utama, yaitu tata kelola yang efektif, informasi strategis, dan sistem evaluasi eksternal. Dante juga mengungkapkan bahwa koordinasi lintas sektor telah dilakukan berdasarkan Permenko PMK Nomor 07 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistansi Antimikroba periode 2020-2024.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menambahkan bahwa secara global, pada tahun 2019 terdapat 1,27 juta kematian akibat AMR.
Baca juga : Menhub: Pergerakan Mudik Natal-Tahun Baru Tercatat 94,67 Juta Orang
Angka ini diperkirakan akan terus meningkat dan dapat mencapai 10 juta kematian pada tahun 2050 jika tidak ditangani dengan baik. Stranas ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk mengatasi ancaman global AMR.
Azhar menyebutkan bahwa Stranas Pengendalian Resistansi Antimikroba memuat 14 intervensi utama yang akan digunakan untuk menyusun rencana aksi nasional pengendalian AMR lintas sektor periode 2025-2029.