JT – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mengimbau para pengusaha untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025.
Dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024), Anindya menegaskan pentingnya mencari solusi agar kebijakan ini tidak berdampak pada peningkatan angka pengangguran.
Baca juga : Bata Ambil Langkah Inisiatif Usai Tutup Pabrik di Purwakarta
"Kami mengimbau perusahaan untuk melakukan berbagai upaya agar tidak ada PHK. PHK seharusnya menjadi opsi terakhir karena akan menambah jumlah masyarakat yang kehilangan pendapatan dan memperburuk ekonomi," ujar Anindya.
Kadin juga menyoroti rencana pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK. Anindya berharap Satgas ini dapat bekerja sama dengan dunia usaha, termasuk perusahaan swasta, koperasi, dan BUMN, untuk menemukan solusi agar PHK dapat dihindari.
"Kami akan berkomunikasi dengan Satgas untuk melihat mekanisme kerja sama yang memungkinkan PHK diminimalkan," katanya.
Baca juga : BI dan Perbankan Sediakan Layanan Penukaran Mata Uang Hingga 7 April 2024
Anindya mengakui kondisi perusahaan di berbagai sektor berbeda-beda, sehingga beberapa pengusaha mungkin menghadapi tekanan berat. Namun, ia tetap optimistis bahwa dengan langkah inovatif, perusahaan dapat menjaga kelangsungan bisnis tanpa harus mengurangi jumlah karyawan.
"Sebagai pengusaha, kita harus berpikir jangka panjang. Walaupun kadang pilihan sulit tidak dapat dihindari, kami yakin ada banyak cara untuk menghindari PHK," tambahnya.
Bagikan