JT - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto menyatakan jadi atau tidaknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal 2025 menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Semuanya kita akan menunggu keputusan Presiden, karena itu kewenangan eksekutif. Kami sendiri sebagai legislatif menunggu keputusan eksekutif,” katanya dalam kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), di Surabaya, Kamis.
Baca juga : 10 Penguji Kendaraan Bermotor Dikenakan Sanksi Akibat Langgar Kode Etik
Selain itu, Wihadi mengatakan keputusan dinaikkannya PPN menjadi 12 persen yang nantinya akan diikuti dengan pemberian bantuan sosial (bansos) juga menunggu keputusan Presiden Prabowo.
Meski demikian, ia memastikan beberapa sektor tidak akan dikenakan kenaikan PPN tersebut, yakni di antaranya kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa keagamaan.
“Pengenaan PPN itu ada bidang-bidang yang tidak dikenakan PPN, seperti bidang kesehatan, bahan pokok, pendidikan,” ujarnya pula.
Baca juga : KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp11,7 Triliun Dalam Kasus LPEI
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono memastikan pihaknya mengikuti keputusan pemerintah pusat, karena hal tersebut juga akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Pada prinsipnya kami menunggu dari pimpinan di pusat, Kementerian keuangan, apa pun yang telah diinstruksikan dan sudah berdasarkan analisis tentu akan kami lakukan,” katanya lagi.