JAKARTATERKINI.ID - Pengamat Politik Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono mengatakan bahwa Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo.
"Vonis berat yang dijatuhkan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri menandai keberanian lembaga tersebut dalam menegakkan aturan dan etika," kata Vishnu Juwono di Depok, Jumat.
Baca juga : Presiden Prabowo Siap Terbitkan PP untuk Tetapkan HPP Gabah Rp6.500
Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada tanggal 27 Desember 2023 menjatuhkan vonis pelanggaran etika berat terhadap Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, atas pelanggaran etik terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan beberapa harta yang tidak dilampirkan pada LHKPN.
Meskipun terkesan terlambat, keputusan ini memberikan sinyal bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etik di dalam KPK.
Firli Bahuri telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden pada tanggal 18 Desember 2023, namun, dengan vonis Dewas KPK yang telah dijatuhkan, Presiden dapat menggunakan hal ini sebagai dasar untuk memberhentikan Firli secara tidak terhormat.
Baca juga : Pangdam Jaya: Amunisi yang Meledak di Gudmurah Ciangsana Lebih Dari Sepuluh Tahun
Vishnu mengatakan langkah ini dianggap penting untuk memberikan efek jera dan mencegah pemimpin KPK mendatang melakukan perbuatan tidak etis serupa. Selain itu, hal ini perlu dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan menjaga integritas institusi KPK.
"Dengan dijatuhkannya vonis pelanggaran etik berat, ini mengkonfirmasikan bahwa Firli merupakan Ketua KPK dengan kinerja dan integritas terburuk dalam sejarah lembaga ini. Keputusan ini memiliki implikasi besar terhadap integritas institusi KPK," tambah Vishnu.