JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan pemilih yang belum menerima Formulir C Pemberitahuan tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
"Pemilih yang tidak menerima C Pemberitahuan hingga hari H tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, di Jakarta, Senin (25/11).
Baca juga : Pramono-Rano Bahas KJP hingga Transportasi di Kampanye Akbar Perdana
Formulir C Pemberitahuan berisi informasi lokasi TPS, waktu pemungutan suara, dan jadwal kedatangan pemilih. KPU DKI Jakarta telah mendistribusikan formulir ini sejak 23 November dan akan berlangsung hingga 26 November 2024 melalui petugas KPPS.
Untuk memastikan lokasi TPS, pemilih dapat memeriksanya secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Astri juga mengimbau masyarakat yang belum menerima Formulir C Pemberitahuan untuk segera menghubungi petugas KPPS, RT, atau RW setempat.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI 2024
Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di DKI Jakarta mencapai 8.214.007 orang. Pemungutan suara akan dilaksanakan di 14.835 TPS yang tersebar di enam wilayah administratif. Berikut jumlah DPT di masing-masing wilayah:
Baca juga : Mantan Ketua DPRD Ambil Formulir Pencalonan Cagub Jateng PDIP
- Jakarta Timur: 2.374.828 pemilih