JT - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyatakan areal sawah seluas 8.975 hektare yang tersebar di 17 kecamatan sekitar Purwakarta telah diasuransikan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, di Purwakarta, Rabu mengatakan bahwa asuransi areal sawah diperlukan guna mencegah para petani mengalami kerugian jika mengalami gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama.
Baca juga : Satpol PP Kabupaten Bogor Gencar Razia Kontrakan Jepang Ramadhan
Langkah mengasuransikan areal sawah itu dilakukan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang digagas Kementerian Pertanian RI melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023.
"Melalui program asuransi itu, petani akan terlindungi dari potensi kerugian gagal panen akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tanaman," katanya.
Hingga kini, katanya, luas areal persawahan yang diasuransikan sudah mencapai 8.975 hektare, dari luas baku lahan pertanian di wilayah Purwakarta yang mencapai sekitar 19 ribu hektare.
Baca juga : DJP Jabar Ungkap Modus Pelanggaran Perpajakan Terbesar Adalah Faktur TBTS
Areal sawah yang telah diasuransikan itu tersebar di 17 kecamatan di seluruh Purwakarta. Di antaranya di Kecamatan Babakancikao, Bojong, Bungursari, Campaka, Cibatu, Darangdan, Jatiluhur, Kiarapedes, Maniis, Pasawahan, Plered, Pondoksalam, Purwakarta, Sukasari, Sukatani, Tegalwaru dan Kecamatan Wanayasa.
Total nilai premi untuk mengasuransikan ribuan hektare sawah itu mencapai Rp1,6 milyar, atau sebesar Rp180 ribu per hektar.