JT – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengimbau agar proses hukum terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu tidak dipolitisasi. Proses tersebut dinilai sebagai langkah hukum murni atas laporan masyarakat, bukan bentuk kriminalisasi seperti yang dikhawatirkan sebagian pihak.
"Kami melihat Polresta Tangerang, Banten memanggil Said Didu untuk merespons pengaduan masyarakat. Ini murni proses hukum, jadi sebaiknya tidak dibawa-bawa ke ranah politik. Semua pihak harus menghormati jalannya proses hukum," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Polres Jakarta Utara Tangkap Dua Pemalak Sopir Truk di Tanjung Priok
Edi menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang yang juga menjabat Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Menarik kasus ini ke isu politik atau menyebutnya sebagai kriminalisasi terlalu berlebihan. Proses ini harus dipandang sebagai bagian dari hak masyarakat untuk mencari keadilan," ujarnya.
Menurut Edi, kritikan yang sering dilontarkan Said Didu kepada pemerintah merupakan bagian dari hak sebagai warga negara dalam demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa kasus yang kini dihadapi Said Didu terkait pernyataannya yang dinilai mencemarkan nama baik pihak tertentu.
Baca juga : Polda Metro Jaya: Pilkada DKI Jakarta Berlangsung Aman Berkat Kolaborasi Semua Pihak
"Jika ada warga yang merasa dirugikan secara pribadi akibat pernyataan tersebut, mereka berhak melaporkannya ke aparat penegak hukum. Ini soal hukum, bukan politik," jelas Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu.
Pemanggilan Said Didu sebagai saksi dilakukan atas laporan polisi nomor LP/B/751/VIII/2024/SPKT tertanggal 16 Agustus 2024. Laporan tersebut menyebutkan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.