DECEMBER 9, 2022
TERKINI

KPI Pusat Dorong Revisi UU Penyiaran untuk Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan

post-img
Arsip- Ketua KPI Pusat Ubaidillah (ANTARA/Livia Kristianti)

JT - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendorong dilakukannya pembaruan atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan bahwa hanya melalui revisi undang-undang ini KPI dapat memperkuat kelembagaan dan kewenangannya, termasuk untuk menciptakan aturan yang proporsional pada platform media baru guna menciptakan keadilan usaha antara lembaga penyiaran televisi dan radio.

Baca juga : Polisi: Saipul Jamil Telah Bebas Hari Ini

“Hanya melalui revisi, KPI bisa memperkuat kelembagaan dan kewenangannya, termasuk perlunya aturan proporsional pada platform media baru agar terjadi keadilan usaha dengan lembaga penyiaran televisi dan radio,” ujar Ubaidillah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Ubaidillah juga menekankan bahwa UU Penyiaran perlu direvisi mengingat jumlah lembaga penyiaran di Indonesia yang kini mencapai 2.895, termasuk televisi dan radio. KPI Pusat mengawasi 61 lembaga penyiaran yang terdiri dari lembaga penyiaran publik, swasta, dan berlangganan.

"Jumlah lembaga penyiaran yang banyak tentu saja memberikan banyak pilihan bagi masyarakat untuk menikmati layar kaca atau radio. Namun, ini juga membawa tantangan besar, salah satunya adalah dalam menghadirkan keragaman konten dan kepemilikan," jelasnya.

Baca juga : Anggota Komisi III DPR RI Desak Pemidanaan Hakim yang Vonis Bebas Terdakwa Ronnald Tannur

Dia menambahkan bahwa keberagaman konten dan kepemilikan sangat berpengaruh dalam menciptakan siaran yang adil, proporsional, berimbang, dan tidak partisan.

Selain itu, Ubaidillah juga mengingatkan pentingnya perhatian terhadap platform media baru yang memiliki pengaruh yang hampir setara dengan televisi dan radio. Namun, saat ini, platform tersebut belum termasuk dalam kewenangan KPI jika mengacu pada Undang-Undang Penyiaran yang berlaku.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart