JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa meskipun anggaran untuk pelaksanaan pilkada ulang di 37 daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong belum diusulkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap mendukung penuh pelaksanaan pilkada ulang tersebut.
Anggota KPU RI, Idham Kholik pada Senin (18/11) menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari 37 daerah yang dimaksud, anggaran pilkada ulang belum diusulkan karena anggaran yang ada saat ini hanya mencakup penyelenggaraan pilkada sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Baca juga : KPU Jakpus Minta KPPS Gunakan Tenda TPS Kuat untuk Antisipasi Hujan dan Angin
"Anggarannya belum diusulkan karena memang mereka anggarannya itu penyelenggaraan pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024," ujar Idham saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Meski demikian, Idham menegaskan bahwa pemerintah pusat, melalui Kemendagri, telah menunjukkan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh jika ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pasal 54D Ayat 3 dilaksanakan.
"Komitmen pemerintah pusat sudah sangat jelas, dalam hal ini Kemendagri sangat mendukung dan siap memberikan prioritas utama apabila ketentuan tersebut dijalankan," jelas Idham.
Baca juga : KPU Karawang Mulai Lipat dan Sortir Surat Suara Pemilu 2024
Mekanisme pelaksanaan pilkada ulang, menurut Idham, akan mengikuti regulasi yang sama seperti pelaksanaan pilkada sebelumnya. Tahapan yang harus dilakukan meliputi pembukaan pendaftaran calon, pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan badan ad hoc, serta tahapan kampanye yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
"Sosialisasi juga akan dilakukan karena itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPU daerah," tambah Idham.