JT – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis laporan terbaru tentang pekerja anak di Indonesia melalui buku “Policy Brief Penanggulangan Pekerja Anak di Indonesia 2024.”
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mengungkapkan temuan ini dirangkum dari hasil pengawasan selama lima tahun terakhir dan akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPAI mendatang.
Baca juga : Kapolri: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Penistaan Agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun
Menurut Ai, terjadi peningkatan signifikan jumlah pekerja anak pada tahun 2019, terutama saat pandemi COVID-19 yang memaksa banyak anak bekerja untuk membantu keuangan keluarga. Salah satu bentuk pekerjaan terburuk adalah eksploitasi anak sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi daring.
Selain itu, KPAI menemukan anak-anak bekerja di sektor yang berisiko tinggi seperti perkebunan dan pertanian, dengan penggunaan alat-alat berbahaya.
Situasi ini juga dipengaruhi oleh pola pikir masyarakat yang melihat anak sebagai aset ekonomi keluarga, terutama selama krisis ekonomi yang memaksa sekitar 50 persen keluarga pada tahun 2020 mengizinkan anak-anak bekerja.
Baca juga : TNI Siapkan Empat Batalyon ke Gaza Jika Dimandatkan PBB
“Policy brief ini merupakan hasil kolaborasi KPAI dengan Sekretariat Nasional Jarak, SKSG UI, dan Save the Children Indonesia untuk memahami dan menanggulangi pekerja anak di Indonesia,” ujar Ai. * * *
Bagikan