DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Kejaksaan Agung Pindahkan Penahanan Meirizka Widjaja ke Jakarta

post-img
Tersangka Meirizka Widjaja (MW), ibu Ronald Tannur (kedua dari kiri), ketika berada di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

JT – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memindahkan penahanan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas perkara penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti, dari Surabaya ke Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pemindahan ini akan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024, dengan tujuan untuk mempermudah pemeriksaan dan efektivitas penyidikan.

"Pada Kamis (14/11), tersangka MW akan dipindahkan ke Jakarta," ujar Harli di Jakarta, Rabu.

Baca juga : Tom Lembong Diperiksa Selama 10 Jam Terkait Surat Impor Gula

Meirizka Widjaja sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2024. Harli tidak mengungkapkan lokasi penahanan di Jakarta, namun menegaskan bahwa pemindahan ini untuk kepentingan penyidikan yang lebih efektif.

Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi yang diduga terkait dengan vonis bebas terhadap putranya, Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afrianti. Tersangka Lisa Rahmat (LR), yang dikenal oleh Meirizka, diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan kasus tersebut. Lisa meminta sejumlah biaya untuk mempengaruhi proses pengadilan dan memilih hakim yang akan menyidangkan perkara putra Meirizka.

Dalam proses tersebut, Meirizka diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa secara bertahap, dan Lisa juga menalangi sebagian biaya yang totalnya mencapai Rp3,5 miliar, yang menurut keterangan Lisa diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

Baca juga : Presiden Prabowo Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024

Atas perbuatannya, Meirizka Widjaja disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1, huruf A dan Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart