JT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat melaksanakan pendalaman materi bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pada 8-10 November 2024. Tujuannya adalah memastikan para petugas KPPS lebih memahami materi dan praktik dalam penyelenggaraan pemungutan suara.
"Pendalaman ini bertujuan agar petugas KPPS semakin menguasai materi dan praktiknya," ujar Sahat Dohar Manullang, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga : 169 Cakada Siap Diumumkan oleh Megawati pada Hari Kamis
Pendalaman materi ini dilakukan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap wilayah, dan diharapkan selesai sebelum 22 November 2024 atau lima hari menjelang pemungutan suara.
Pada tanggal 22 November, KPPS akan mulai mengumumkan pelaksanaan pemungutan suara melalui pengeras suara, memasang pengumuman di majalah dinding (mading), dan membagikan formulir C kepada pemilih.
Materi bimtek KPPS yang telah diberikan meliputi tata kerja dan kode etik penyelenggara Pilkada, tata kelola logistik di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tata cara pemungutan dan penghitungan suara, serta penggunaan aplikasi SIREKAP. Namun, Sahat menyebut ada kendala pada aplikasi SIREKAP, di mana beberapa KPPS masih mengalami masalah login.
Baca juga : Pakar Prediksi Pendaftar Calon Independen di Pilkada Serentak Tidak Banyak
Sebanyak 10.794 anggota KPPS di Jakarta Pusat siap bertugas pada pencoblosan Pilkada 2024. Para petugas ini dilantik pada 7 November setelah melalui proses seleksi terbuka pada 17 September-5 Oktober 2024, serta penunjukan untuk memenuhi kebutuhan KPPS. * * *