JAKARTATERKINI. ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengambil langkah-langkah antisipatif untuk menghindari kemungkinan munculnya pertanyaan serupa terkait istilah atau singkatan yang diucapkan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, pada debat-debat mendatang.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menyampaikan dua langkah antisipatif yang diambil untuk mengatasi potensi kebingungan terkait istilah atau singkatan yang mungkin muncul pada debat-debat selanjutnya.
Baca juga : Ganjar Menolak Ajakan Pertemuan Prabowo untuk Bahas Data Pertahanan
"Pertama, tentu saja, tugas dari liaison officer (LO) dari pasangan calon untuk memberikan briefing atau arahan kepada calon presiden atau calon wakil presiden pada saat pelaksanaan debat agar singkatan tersebut bisa dijelaskan," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta.
Langkah pertama ini mencakup instruksi kepada LO setiap pasangan calon untuk memberikan arahan terkait istilah atau singkatan yang mungkin digunakan selama debat. Dengan demikian, moderator dapat memainkan peran penting dalam menjelaskan istilah tersebut tanpa mengurangi waktu yang dimiliki oleh calon presiden atau calon wakil presiden.
"Kalau misalnya itu terjadi, tetap pada akhirnya ruang geraknya kita sepakati moderator akan mengambil peran itu tanpa mengurangi waktu dari capres atau cawapres pada debat yang sedang berlangsung," tambahnya.
Baca juga : KPU DKI Gandeng Parpol Pahami Pungut Hitung Suara Pemilu
Sebagai langkah kedua, KPU RI mengingatkan bahwa pihak moderator dapat berperan aktif dalam menjelaskan istilah atau singkatan yang mungkin tidak dipahami oleh pemirsa, sehingga meminimalkan kebingungan dan memastikan kelancaran debat.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden nomor urut 2, mendapat perhatian karena penggunaan istilah atau singkatan yang kurang umum dalam debat pertama.