JT - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menegaskan bahwa Bawaslu akan tetap menerima laporan pelanggaran pada hari pemungutan suara Pilkada serentak, yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Penerimaan laporan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada.
Puadi, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, dan Informasi Bawaslu RI, menyampaikan bahwa laporan dapat diterima mulai pukul 08.00 hingga 16.00 pada hari pemungutan suara, meskipun hari tersebut merupakan hari kerja.
Baca juga : Bawaslu Minta DPR Segera Sesuaikan UU Pilkada Pascaputusan MK
"Ini berkaitan dengan penerimaan laporan. Penerimaan tetap dibuka pada pukul 08.00 hingga 16.00 karena hari itu adalah hari kerja," ujar Puadi dalam Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang digelar secara hibrida, Senin (24/9).
Meski demikian, ia menekankan bahwa penanganan pelanggaran pilkada akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menggunakan hitungan hari kalender, berbeda dengan pengaturan penerimaan laporan.
Menurut jadwal tahapan Pilkada 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Masa kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024, diikuti dengan proses penghitungan dan rekapitulasi suara hingga 16 Desember 2024. * * *
Baca juga : Proses Sengketa Pilkada 2024 Terus Berlanjut, Anwar Usman Kembali Bertugas