DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

Penyelundupan Rokok Ilegal dan Smartphone Digagalkan Bea Cukai di Riau

post-img
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Bengkalis gagalkan upaya penyelundupan 17.000 batang rokok ilegal dan 109 unit smartphone dalam sebuah truk di Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada Jumat (11/10)

JT – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, bersama Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Bengkalis, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 17.000 batang rokok ilegal dan 109 unit smartphone yang disembunyikan dalam sebuah truk di Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (11/10). Barang-barang ilegal tersebut disimpan dalam kompartemen dinding palsu (false compartment) untuk menghindari deteksi petugas.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Riau, Anton Mawardi, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan dinding palsu tambahan pada bak truk dan di dalam dashboard mobil untuk menyembunyikan barang-barang tersebut.

Baca juga : Dua Orang Tewas dalam Kejadian Ambruknya Proyek Jalan Layang di Muara Enim

“Hal ini dilakukan agar barang tidak mudah terdeteksi oleh petugas,” katanya.

Kronologi penindakan bermula dari informasi mengenai pengangkutan rokok dan smartphone ilegal melalui kapal Ro-Ro dengan rute Batam-Sei Pakning. Mengingat kondisi pelabuhan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik, petugas memutuskan untuk mengikuti truk dan menghentikannya di lokasi yang strategis.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan indikasi penyelundupan 17.000 batang rokok ilegal impor tanpa pita cukai dan 109 unit smartphone yang diduga belum memenuhi kewajiban pabeannya di kawasan bebas (free trade zone) Batam. Total nilai barang yang disita mencapai Rp679.405.000,00, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp153.408.595,00. Truk, muatan, dan pelaku saat ini dibawa ke Kanwil Bea Cukai Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga : Disnakertrans Karawang Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan

Dua orang tersangka telah ditetapkan dan ditahan di Rutan Pekanbaru. Mereka diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) dan/atau huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Anton menekankan bahwa Bea Cukai berperan sebagai community protector, berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari ancaman dan bahaya barang-barang ilegal. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart