JT - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ZR (Zarof Ricar) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemufakatan jahat terkait vonis kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur tengah mempersiapkan langkah-langkah pembelaan hukum. Kuasa hukum ZR, Handika Honggowongso, menyatakan mereka sedang menyusun upaya hukum untuk menangani perkara tersebut.
"Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut," ungkap Handika dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Baca juga : Pemerintah Upayakan Pembebasan Nelayan Natuna di Malaysia
Dia juga meminta agar tidak ada spekulasi yang dapat merusak kredibilitas hakim agung MA.
"Kami mengimbau kepada semua pihak supaya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang merugikan kepentingan hukum klien kami," tegasnya. Handika berharap semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini bersikap profesional dan menghormati hak tersangka.
ZR, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 25 Oktober 2024 atas dugaan pemufakatan jahat dengan LR, pengacara Ronald Tannur. Diketahui, ZR diduga menjadi makelar untuk mengupayakan agar Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah dalam keputusan kasasi.
Baca juga : Ribuan Personel TNI-Polri Siap Kawal 3.452 TPS di Pilkada Jakarta Barat
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ZR telah berkomunikasi dengan hakim MA dan menerima janji suap sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung. Meskipun demikian, uang tersebut belum diberikan.
Penggeledahan di rumah ZR juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang yang totalnya mencapai Rp1 triliun. Uang tersebut diduga diperoleh ZR selama menjadi makelar kasus di MA dari 2012 hingga 2022.