JT – Kuasa Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan partainya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Kami, tim hukum, menghormati putusan ini. Semua putusan hakim sudah sepatutnya diterima dan dihormati," kata Gayus dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga : Kepala Sekolah Berstatus PNS di Bekasi Diduga Dukung Caleg
Meski menerima putusan tersebut, Gayus mengungkapkan sejumlah pertanyaan terkait proses peradilan. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara ini, salah satunya adalah putusan bahwa kasus ini tidak dapat ditangani di PTUN Jakarta. Padahal, Ketua PTUN Jakarta sebelumnya telah menyatakan gugatan tersebut layak untuk disidangkan di PTUN.
"Ketua PTUN DKI sendiri menyatakan perkara ini layak dan berada di tempat yang tepat untuk disidangkan di sini," ujar Gayus.
Selain itu, Gayus juga mempertanyakan penundaan sidang putusan oleh hakim karena alasan kesehatan. Ia menyebut, seandainya sidang tidak ditunda, gugatan bisa diputuskan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Namun, putusan baru dapat dibacakan pada Kamis, 24 Oktober.
Baca juga : Anies Baswedan Ajak Semua Pihak Tunggu KPU Bekerja Hitung Suara
"Langkah yang diambil oleh hakim dalam proses ini perlu dipertanyakan," tambahnya.
PDI Perjuangan hingga saat ini belum memutuskan langkah hukum berikutnya terkait putusan PTUN tersebut. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan gugatan PDI Perjuangan tidak diterima dan mewajibkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.