JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat telah membuka posko layanan pindah pemilih di berbagai lokasi strategis, seperti apartemen dan stasiun, untuk mendukung pendaftaran pemilih tambahan (DPTb) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jakarta Pusat, Achmad Husein, menjelaskan bahwa badan Adhoc, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), bertugas membuka posko pelayanan DPTb di tempat-tempat yang dianggap strategis. "Ini dilakukan untuk menjaring calon pemilih pindahan," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Jakarta Pusat, Jumat (25/10).
Baca juga : Pemkot Jakarta Pusat Tertibkan PKL di Jalan Sadar IV untuk Ciptakan Ketertiban dan Kenyamanan
Posko layanan ini tersedia secara bergantian di setiap kecamatan dan kelurahan di Jakarta Pusat, termasuk di lokasi-lokasi seperti apartemen, pusat perbelanjaan atau mal, rumah susun (rusun), stasiun, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), serta perkampungan padat penduduk.
Posko pertama dibuka sejak minggu lalu dan akan berlangsung hingga 28 Oktober, atau tiga puluh hari sebelum hari pencoblosan (H-30). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin pindah memilih dengan sembilan kriteria yang telah ditentukan.
Kriteria pemilih yang dapat melakukan pindah memilih antara lain:
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Dorong Program Makan Bergizi Gratis dengan Pelatihan Adab dan Variasi Menu
- Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.