JAKARTATERKINI.ID - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Sukabumi telah mengeluarkan larangan bagi wisatawan yang berkunjung ke objek wisata pantai selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk berenang di lokasi yang dianggap rawan terjadi kecelakaan laut.
"Beberapa titik pantai, seperti Pantai Karanghawu, Citepus, dan beberapa titik lainnya di sepanjang garis pantai Kabupaten Sukabumi, diidentifikasi sebagai lokasi rawan kecelakaan laut, termasuk tenggelam atau terseret arus/ombak laut," ujar Kasat Polairud Polres Sukabumi, AKP Tenda Sukendar, di Sukabumi pada Minggu (24/12).
Baca juga : Legislator Dorong Revisi UU Pariwisata untuk Perjelas Pembagian Tugas Pusat-Daerah
Tenda menyatakan bahwa meskipun terjadi peningkatan arus wisatawan yang mengunjungi objek wisata laut Kabupaten Sukabumi, peningkatannya belum signifikan.
Dalam rangka mengantisipasi kecelakaan, personel keamanan wisata pantai dari unsur TNI, Polri, Basarnas, Balaswista, FKSD, dan PMI Kabupaten Sukabumi, bersama dengan komunitas potensi SAR, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas wisatawan di sepanjang objek wisata pantai.
Petugas yang disiagakan di objek wisata laut terus memberikan peringatan kepada wisatawan untuk selalu mematuhi aturan dan imbauan dari aparat keamanan.
Baca juga : Kemenparekraf Sertifikasi 52.000 SDM sebagai Langkah Peningkatan Pariwisata
Bahkan, tindakan tegas kepada wisatawan tidak segan dilakukan, seperti memberikan teguran keras apabila aktivitasnya dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Tenda menekankan bahwa kecelakaan laut dapat dihindari jika seluruh wisatawan dan warga mematuhi aturan serta tidak nekat berenang. Mengingat kondisi pantai dan laut selatan Kabupaten Sukabumi yang memiliki gelombang dan ombak tinggi serta arus kuat, banyak wisatawan yang terseret arus, tenggelam, bahkan mengalami kecelakaan laut fatal.