JAKARTATERKINI.ID - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali bersiap menggelar forum diskusi guna membahas kenaikan pajak spa dari 15 persen menjadi 40 persen.
Mereka berencana melibatkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, untuk memperkuat alasan agar aturan tersebut tidak diberlakukan.
Baca juga : Pemukiman Badui di Lebak Ramai Dikunjungi Wisatawan Domestik
Ketua PHRI Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, mengungkapkan bahwa tujuan dari diskusi ini adalah untuk menghasilkan kajian yang membuktikan bahwa usaha spa khas Pulau Dewata tidak seharusnya digolongkan sebagai hiburan dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) yang saat ini diatur dengan tarif paling rendah 40 persen.
"Nanti kami akan adakan forum diskusi yang melibatkan perguruan tinggi, pakar hukum ketatanegaraan, yang paham spa, dan pelaku usaha. Kami juga akan bertemu dengan Pj Gubernur dan Menteri Pariwisata," ungkapnya.
Tjok Ace menambahkan bahwa dalam diskusi ini akan dihasilkan kajian yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : Menpar Yakin Kehadiran Elon Musk di Bali Akan Dongkrak Pariwisata Indonesia
Hal ini diperlukan karena aturan kenaikan PBJT telah tertuang dalam pasal 58 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Jika tidak direvisi, usaha spa atau mandi uap di Bali akan terkena pajak sebesar 40 persen.
"Pajak ini naik secara signifikan. Dimasukkan sebagai usaha hiburan, apakah kami harus mengubah nama spa di Bali menjadi pengobatan tradisional? Kami pikir ini harus diluruskan, spa di Bali bukan hiburan," jelasnya.