JT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa
tim kampanye dan relawan pasangan calon di Pilkada Jakarta 2024 dilarang menghambat petugas untuk melakukan pengawasan.
"Tim kampanye atau relawan paslon dilarang keras menghalang-halangi dan/atau mengintimidasi pengawas pemilu di lapangan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta pada Senin.
Baca juga : Puan: Terima Kasih Kepada Masyarakat atas Aspirasi Terkait Putusan MK Tentang UU Pilkada
Benny mengatakan, Bawaslu berwenang mengawasi setiap bentuk kegiatan kampanye, baik secara langsung (offline) atau dalam jaringan (online). Bagi siapapun yang dengan sengaja menghambat kerja petugas pengawas bisa dikenakan sanksi pidana.
Dia menekankan apabila kegiatan tersebut berkategori kampanye ilegal, maka Bawaslu berwenang untuk menindak secara tegas.
Menurut dia, tim kampanye dan relawan dari masing-masing pasangan calon (paslon) harus memberitahukan Polda Metro Jaya terkait kegiatan mereka yang berkaitan dengan kampanye.
Baca juga : KPU Depok Umumkan Pasangan Calon: Imam-Ririn 1 dan Supian-Chandra 2
Hal ini sebagaimana Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Jadi tim kampanye dan pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian dengan tembusan kepada Bawaslu dan dan KPU sesuai tingkatan," ujar Benny.