JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan tarif khusus sebesar Rp1 untuk pengguna Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada Minggu, 20 Oktober 2024, bersamaan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa penerapan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan transportasi publik dan memperkenalkan ragam transportasi yang ada di Jakarta.
Baca juga : Deviden Terbesar DKI Disumbangkan Bank DKI di Tahun 2023
"Hadiah istimewa ini diharapkan dapat dinikmati oleh semua masyarakat Jakarta. Mari rencanakan perjalanan Anda, karena masyarakat bisa menikmati transportasi publik dengan tarif terjangkau," ujar Syafrin.
Selain tarif Rp1, layanan khusus seperti Mikrotrans dan layanan bagi penyandang disabilitas serta lansia (Transjakarta Cares) akan tetap beroperasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Massal di Jakarta.
Namun, ada perubahan pola operasi dan modifikasi lintasan untuk bus Transjakarta yang beroperasi di sekitar lokasi kegiatan pelantikan. Berikut adalah beberapa rute yang mengalami modifikasi:
Baca juga : Gubernur DKI Jakarta Lantik 59 Pejabat Baru, Termasuk Wali Kota, Bupati, dan Kepala Dinas
1. Blok M-Kota (1): Modifikasi via koridor 13 dan 9 arah Kota.
2. Pulo Gadung-Monas (2): Pengalihan rute Pulo Gadung-Pecenongan.