JT – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyambut baik pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di struktur Mabes Polri. Hal ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi yang saat ini digencarkan oleh pemerintah.
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, menjelaskan bahwa masyarakat sangat berharap agar upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi semakin diperkuat, guna menyelamatkan uang negara dan mempercepat pembangunan. "Besar harapan masyarakat terhadap pemberantasan dan pencegahan korupsi agar semakin kuat," ujar Edi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Pemkab Kepulauan Seribu Siapkan Pulau Tidung Kecil Sebagai Lumbung Pangan
Meskipun penangkapan pelaku korupsi telah berlangsung gencar, Edi mengakui bahwa korupsi masih menggerogoti keuangan negara. "Kita harapkan Kortastipidkor ini dapat memberikan kerja maksimal dan kinerjanya langsung dapat dirasakan masyarakat," tambahnya.
Kortastipidkor, menurut Edi, akan lebih kuat dibandingkan dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang saat ini berada di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). "Kortastipidkor akan dipimpin oleh jenderal bintang dua (Inspektur Jenderal) yang berada langsung di bawah Kapolri, sehingga akan lebih efektif dibandingkan Direktorat Tipidkor yang dipimpin seorang Brigjen Pol," terangnya.
Pembentukan Kortastipidkor ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024. Dalam peraturan tersebut, tercantum bahwa Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
Baca juga : Gubernur Pramono Anung: Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Kortastipidkor memiliki tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, serta penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, korps ini juga bertanggung jawab dalam penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor akan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setara jenderal bintang dua, yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri, dibantu oleh seorang Wakil Kepala dan terdiri atas paling banyak tiga direktorat.