JAKARTATERKINI.ID - Sebanyak 764 warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta dalam rangka Hari Raya Natal 2023.
Secara simbolis, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, pada hari Senin.
Baca juga : DPRD Minta Pemprov DKI Percepat Normalisasi Sungai Ciliwung Intuk Cegah Banjir
Pemberian remisi dan perayaan Natal 2023 dilakukan serentak di tiga lokasi, yaitu Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Salemba yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Tonny Nainggolan, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida.
Ibnu Chuldun mengungkapkan bahwa jumlah warga binaan yang menerima remisi mencapai 764 orang. Dari jumlah tersebut, 747 orang mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian), dan 17 orang mendapatkan Remisi Khusus II, yang berarti mereka langsung dibebaskan setelah menerima remisi ini.
Di Lapas Cipinang, 216 orang menerima remisi, terdiri dari 212 orang Remisi Khusus I dan 4 orang Remisi Khusus II, dengan pengurangan masa tahanan berkisar satu sampai tiga bulan.
Baca juga : Pemkot Jakarta Pusat Kembangkan Peran Posyandu melalui Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM)
"Ini sesuai dengan apa yang kami usulkan, yakni 764 orang warga binaan. Tidak ada warga binaan yang tertunda, semua surat keputusan-nya sudah turun," kata Ibnu.
Ibnu menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, serta sebagai dukungan agar mereka dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa tahanan.