JT - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, telah menetapkan R (64) sebagai tersangka setelah ia membacok S (46) yang kedapatan mencoba mencuri talas di kebun miliknya di Kelurahan Sindangbarang pada Minggu (13/10/2024) dini hari.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menyatakan bahwa R dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga : Wagub Bali Tegaskan Tidak Perlu Ormas Luar untuk Menjaga Keamanan Bali
"Berdasar hasil gelar perkara, unsur-unsurnya terpenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Aji.
Saat ini, R telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota setelah serangkaian pemeriksaan. Aji menjelaskan bahwa korban, yang bukan warga Kota Bogor, meninggal akibat kehabisan darah setelah terkena beberapa bacokan di tubuhnya saat berusaha melarikan diri.
"Betul penyebab kematiannya diakibatkan dari bacokan tersebut, berdasarkan keterangan RSUD," jelasnya.
Baca juga : Dinkes Depok Berikan Layanan Kesehatan di Posko Lebaran 2024
Namun, polisi belum menemukan cukup bukti untuk membenarkan bahwa korban sering mencuri talas di kebun milik R, yang menjadi alasan tersangka mengejar dan membacok korban.
Aji menambahkan, peristiwa tersebut bermula ketika R memantau kebun talasnya sekitar pukul 01.00 WIB. Sekitar pukul 02.30 WIB, ia mendengar suara batang talas yang dipotong.