JT - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi Robert A. Sormin, memberikan klarifikasi terkait proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik.
Robert menyebutkan bahwa kasus ini memiliki perbedaan signifikan dari kasus sebelumnya, terutama terkait dengan sorotan pemberitaan di media sosial yang mencermati penanganan kasus oleh oknum tertentu.
Baca juga : Polres Serang Ingatkan Bahaya Judi Online, Gencarkan Razia dan Sosialisasi
"Kami telah melakukan pengecekan informasi yang beredar, dan hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan," ujarnya di Kupang pada Senin.
Ia menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, saksi-saksi memberikan keterangan bahwa tindakan yang diambil oleh anggota Polda NTT tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," tambahnya.
Baca juga : Parkir Susun di Alun-Alun Kota Bogor Segera Rampung Tahun Ini
Robert menegaskan bahwa pemecatan Ipda Rudy Soik bukan akibat intervensi pihak luar, melainkan berdasarkan pelanggaran mekanisme yang jelas. Hasil sidang menunjukkan bahwa Rudy Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap pemecatan ini sebagai tindakan sewenang-wenang dari institusi kepolisian. "Kami ingin agar masyarakat memahami bahwa semua tindakan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku," tegasnya.