DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

Polisi Tangerang Ungkap Jaringan Sumatera, Sita 140,4 Kg Ganja

post-img
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso menunjukan barang bukti dari hasil ungkap kasus penyelundupan ganja antar provinsi di Banten (19/08/2024).

JT - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ganja seberat 140,4 kilogram(kg) jaringan Provinsi Sumatera dan Jawa.

Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ibnu Bagus Santoso di Tangerang, Banten, Senin mengatakan bahwa pengungkapan peredaran narkoba jenis ganja ini merupakan kasus terbesar yang berhasil digagalkan oleh pihaknya.

"Ini mungkin pengungkapan terbesar sejak sembilan tahun Polres Tangerang Selatan berdiri," ucapnya.

Ia menyebutkan, dari kasus peredaran ganja sebanyak 140,4 kilogram itu polisi pun menangkap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun ketiga tersangka  berinisial H (27), G (26) dan S (38).

Dia menerangkan, dalam pengungkapan kasus ini bermula atas hasil pemantauan terhadap kendaraan para pelaku yang mengangkut ganja dari Pelabuhan Merak, Cilegon dengan melintas di wilayah Tangerang.

"Berawal informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba, kami pun langsung membuntuti kendaraan mereka dan dikejar setelah keluar dari pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

"Dua orang tersangka berinisial H dan G diamankan dengan barang bukti sebanyak 139,5 kilogram daun ganja kering," tambahnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke daerah Purwakarta, Jawa Barat. Di lokasi itu dapat diamankan tersangka berinisial S dengan barang bukti ganja seberat 91,2 gram.

Ia menyebut, terdapat satu orang berinisial R belum tertangkap dan  saat ini masih dalam pengejaran tim penyidik dari Polres Tangerang Selatan.

"R jaringan pengedar ganja Sumatera, mereka memasarkan atau menjual lewat media sosial ke seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata dia.* * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart