JT – Ratusan pedagang di Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggelar aksi protes menolak kenaikan biaya sewa kios (service charge) yang dianggap terlalu tinggi dan tanpa ada musyawarah sebelumnya. Aksi ini dipicu oleh penyegelan ratusan kios yang dilakukan oleh pihak pengelola akibat ketidaksepakatan pedagang terhadap kenaikan harga tersebut.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tanah Abang, Jimmy Rory, menyampaikan bahwa pedagang merasa kenaikan biaya sewa ini sangat memberatkan, terutama bagi pedagang kecil di JPM, yang berbeda kondisinya dengan pedagang di Blok A, B, atau K Pasar Tanah Abang. Ia menambahkan bahwa pedagang di JPM merupakan pedagang kecil yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih dalam hal beban biaya.
Baca juga : Pemprov DKI Libatkan Ratusan Personel untuk Operasi Lintas Jaya 2024
"Ini adalah akumulasi dari kekecewaan pedagang. Kami dianggap terlalu kecil dibandingkan dengan Blok A, B, atau K, tapi kenaikan sewa sangat besar," kata Jimmy Rory di Jakarta, Kamis (10/10).
Para pedagang menyampaikan tiga tuntutan utama dalam aksi tersebut. Pertama, mereka meminta agar biaya sewa kios kembali diturunkan menjadi Rp800 ribu per bulan. Menurut Jimmy, sebelumnya biaya sewa disepakati sebesar Rp560 ribu, namun sejak awal tahun 2024, secara tiba-tiba muncul surat edaran yang menaikkan biaya menjadi Rp800 ribu per bulan. Lebih mengejutkan, beberapa minggu kemudian, muncul edaran baru yang kembali menaikkan biaya menjadi Rp1,4 juta.
"Tiba-tiba ada surat edaran kenaikan jadi Rp800 ribu. Lalu, belum dua minggu, ada lagi edaran baru, kenaikannya menjadi Rp1,4 juta," ujar Jimmy.
Baca juga : Wali Kota Jakarta Selatan Minta ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Tuntutan kedua adalah meminta pihak pengelola, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, untuk membuka segel kios yang telah ditutup, sehingga para pedagang dapat melanjutkan usahanya dan mencari nafkah. Saat ini, terdapat sekitar 200 kios yang disegel oleh pengelola, dengan kertas bertuliskan "KIOS INI DISEGEL. Dilarang membuka segel tanpa sepengetahuan pihak pengelola" tertempel di setiap kios yang disegel.
"Banyak kios, kurang lebih ada 200 kios yang sudah disegel oleh mereka," kata Jimmy.