JT – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menekankan pentingnya netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Anas menegaskan bahwa ASN yang memiliki pasangan yang maju dalam kontestasi politik tidak boleh terlibat aktif dalam kampanye.
“ASN tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye. ASN yang mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 harus mengambil cuti di luar tanggungan negara sesuai aturan yang berlaku,” ujar Anas dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Andika Perkasa Dianggap Berpeluang Besar Diusung Jadi Cawagub Jakarta
Pernyataan ini bertujuan untuk mencegah ASN yang pasangannya mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah terlibat dalam politik praktis, serta untuk menghindari penggunaan fasilitas jabatan atau negara dalam mendukung pasangan calon.
Anas juga mengimbau ASN untuk tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial, seperti posting, komentar, atau membagikan tautan yang menunjukkan dukungan kepada pasangan yang menjadi calon kepala daerah. ASN juga tidak diperkenankan menjadi pembicara dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi pasangan mereka.
“Termasuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, seperti pertemuan, imbauan, ajakan, pemberian barang tertentu, dan penggunaan barang milik negara untuk mendukung pasangan dalam kontestasi Pilkada 2024,” tegasnya.
Baca juga : PDIP Sangkal Kesepakatan dengan Anies Soal Pilkada
Walaupun begitu, ASN diizinkan untuk mendampingi suami atau istri saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dalam pengenalan kepada masyarakat. Mereka juga diperkenankan untuk berfoto bersama pasangan yang maju dalam Pilkada, asalkan tidak mengikuti simbol atau gerakan yang menunjukkan dukungan.
“ASN boleh menghadiri kegiatan kampanye suami atau istri, namun tidak boleh terlibat aktif dalam pelaksanaannya,” jelas Anas.