JT - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwany Pandra Arsyad, menegaskan bahwa penyidik Polda Kepri telah mengikuti prosedur yang benar dalam menangani kasus narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
"Proses penyidikan sudah on the track, seperti yang disampaikan Kapolda yang terus mengevaluasi setiap langkah penyidikan," ungkap Pandra di Batam, Selasa malam.
Baca juga : Pemkot Bogor terima masukan evaluasi rekayasa lalin dampak Otista
Diketahui, 9 dari 10 mantan anggota tersebut telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam terkait sah tidaknya penetapan tersangka, namun 3 dari mereka telah mencabut permohonannya setelah sidang pertama.
Pandra menekankan bahwa permohonan praperadilan adalah hak setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum, dan mencabut permohonan juga merupakan hak yang harus dihormati. "Polda Kepri sangat menghormati proses sidang praperadilan yang tengah berlangsung," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Polda Kepri berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai perintah Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah.
Baca juga : Bakesbangpol Kabupaten Lebak Minta Ormas dan Warga Adat Memilih di Pemilu 2024
Penyidik ditugaskan untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang, dengan dukungan dari Divpropam Polri dan Ditresnarkoba Bareskrim Polri.
Dalam proses penyidikan, Pandra menjelaskan bahwa mereka mengikuti perintah Kapolda untuk membuktikan setiap perkara secara bertahap dan terstruktur, agar tidak ada pasal yang bisa disangkal oleh para tersangka di persidangan.