JAKARTATERKINI.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut pungutan sebesar Rp600 ribu per bulan yang dibebankan kepada penyedia lahan parkir di sekitar Stasiun Cakung, Jakarta Timur merupakan retribusi.
"Pungutan disetor sebagai pendapatan unit pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI. Jadi per bulan membayar retribusi parkir sebesar Rp600 ribu dan disetorkan ke UP Parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Berbagai Acara Menarik untuk Mengisi Waktu Libur dan Akhir Pekan di Jakarta
Syafrin menyebut dalam rangka pengawasan lokasi penitipan kendaraan, pemilik lahan parkir tersebut menjadi binaan resmi Satuan Pelaksana (Satpel) parkir Dishub Jakarta Timur. Hal itu mengacu kepada surat tugas Kepala Unit Parkir nomor 1518/ PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir atas nama saudara Abdul Kodir.
Pendapatan retribusi parkir tersebut disetorkan secara bulanan sebesar Rp600 ribu melalui rekening pendapatan UP Perparkiran Dinas Perhubungan.
Selain itu, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, bila terdapat lokasi penyelenggaraan parkir minimum lima satuan ruang parkir (SRP) atau 125 meter persegi, maka lokasi penyelenggaraan parkir tersebut diwajibkan untuk proses perizinan.
Baca juga : Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Mulai Ramai
Hal itu sesuai Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
Selain kewajiban perizinan parkir, maka lokasi tersebut juga termasuk objek wajib pajak parkir sesuai ketentuan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.