JAKARTATERKINI. ID - Lima pemilik kendaraan truk yang melanggar ketentuan ambang batas emisi gas buang telah dikenakan sanksi denda administratif berdasarkan putusan sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Jakarta Barat, Kamis (21/12).
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, menjelaskan bahwa kelima truk tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2005 dan Perda tentang Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2007.
Baca juga : Pasar Tanah Abang Blok A Tutup Sementara Hingga 21 April untuk Perawatan Gedung
"Masing-masing dari kelima truk tersebut dikenakan denda Rp2.500.000," ujar Tomo dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu.
Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari aksi bersama penegakan hukum dalam rangka menekan pencemaran udara.
"Ini merupakan tindak lanjut dari aksi bersama penegakan hukum dalam rangka pengendalian pencemaran udara di wilayah Provinsi DKI Jakarta," tambah Tamo.
Baca juga : BPBD DKI: 40 RT dan Lima Ruas Jalan Tergenang Banjir Hingga Kamis Pagi
Ia menyatakan bahwa aksi bersama penegakan hukum dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dan instansi terkait lainnya.
"Aksi ini dilakukan pada tanggal 11-12 Desember di Terminal Bus Kalideres dan sekitar wilayah Jalan Daan Mogot Jakarta Barat," ungkapnya.