JT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan pencegahan keluar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. Pencegahan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024, yang dikeluarkan pada 24 September 2024.
"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk tiga warga negara Indonesia dengan inisial AFI, DDWT, dan ROC," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (27/9).
Baca juga : Empat Kota Indonesia Masuk dalam Lima Kota Terpanas di Asia Tenggara
Ia menjelaskan bahwa larangan ini berlaku selama enam bulan dan diberlakukan karena keberadaan ketiganya dibutuhkan untuk proses penyidikan kasus korupsi di wilayah tersebut.
Kasus ini mulai diusut oleh KPK sejak 19 September 2024, ketika lembaga anti-rasuah ini memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum merilis secara resmi inisial lengkap maupun jabatan dari ketiga tersangka.
Juru Bicara KPK juga menambahkan bahwa penyidikan ini masih berlangsung dan saat ini belum ada informasi tambahan yang dapat diungkap demi kelancaran proses hukum.
Baca juga : Legislator: Kepulauan Nias Penuhi Syarat Jadi Provinsi Baru
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pihaknya membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di Kalimantan Timur. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan penyelidikan baru yang tidak terkait dengan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pengadaan jalan di provinsi tersebut.
"Kami masih menyelidiki, detail perkara belum bisa kami ungkap untuk sementara ini," kata Nawawi. * * *