JT - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kepolisian untuk mempercepat penyelesaian kasus perundungan (bullying) yang terjadi di Binus School, Jakarta Selatan, demi memberikan keadilan bagi korban berinisial RE (18 tahun). Komisioner KPAI, Diyah Puspitarani, menyatakan bahwa kasus ini harus diproses secara cepat mengingat insiden yang dilaporkan terjadi pada 31 Januari 2024 ketika RE masih di bawah umur.
“Harapannya agar kasus dugaan perundungan dan pengeroyokan di SMA Binus School Simprug bisa diproses dengan cepat,” ungkap Diyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Ia menekankan bahwa penyelidikan harus berlandaskan pada Ayat 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga : Tiga Kabupaten di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan
Diyah juga menyoroti bahwa meskipun pelapor sudah berusia dewasa, insiden tersebut harus tetap ditangani dengan cepat. “Sejak Januari hingga hari ini belum ada gelar perkara. Kami telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan agar prosesnya bisa dipercepat,” tambahnya.
KPAI juga meminta pihak Binus School untuk menjamin hak pendidikan bagi RE, yang diketahui belum kembali ke sekolah selama semester pertama. Diyah mengingatkan bahwa upaya mediasi yang dijadwalkan pada 13 September 2024 batal karena orang tua RE menolak, dan menegaskan bahwa mediasi bukan solusi yang tepat sebelum adanya gelar perkara.
KPAI menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan anak dalam kasus ini.
Baca juga : Baznas Lapor Realisasi Dana ZIS 2023 Capai Rp33 Triliun
“Jadi, jangan hanya melihat dari sisi momentum atau keluarga tertentu, tetapi utamakan kepentingan terbaik anak,” tegas Diyah.
Perundungan ini dilaporkan terjadi pada 30 Januari dan dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan sehari setelahnya dengan empat terlapor berinisial K, L, C, dan K. Binus School, di sisi lain, menyatakan bahwa tidak ditemukan indikasi perundungan, melainkan tanding satu lawan satu yang dilakukan atas persetujuan. Semua anak yang terlibat dalam pertandingan tersebut, termasuk yang menonton, telah menjalani hukuman. * * *