JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melaporkan temuan hasil intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, di mana ditemukan 86.034 produk yang tidak memenuhi kriteria (TMK).
Dari total produk yang TMK tersebut, sebanyak 52,90 persen merupakan produk tanpa izin edar (TIE), 41,41 persen kadaluarsa, dan 5,69 persen produk rusak.
Baca juga : Joko Anwar Gaet 3 Sineas Muda Garap "Nightmares and Daydreams"
Pelaksana Tugas BPOM, Lucia Rizka Andalusia, menyatakan bahwa BPOM berkomitmen untuk selalu hadir melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak aman dan tidak bermutu melalui pengawasan dan penindakan baik secara rutin maupun secara khusus.
"Hal ini dilakukan untuk memberikan ketenangan pada masyarakat selama perayaan khusus seperti Natal dan tahun baru," demikian diungkapkan di kantor BPOM, Jakarta.
Rizka menjelaskan bahwa pada kondisi Natal, tahun baru, atau Lebaran, intensitas peredaran pangan semakin meningkat. Oleh karena itu, BPOM mengadakan intensifikasi pengawasan pangan sebagai upaya antisipasi. Kegiatan ini dilakukan di 76 UPT BPOM di seluruh Indonesia sejak 1 Desember 2023 hingga Januari 2024 pada 731 sebaran jenis sarana peredaran yang diperiksa.
Baca juga : KAI Wisata Luncurkan e-Porter, Bisa Diakses Lewat Aplikasi Access by KAI
Dari total sarana yang diperiksa, sebanyak 29,98 persen produk ditemukan tidak memenuhi kriteria (TMK). Pemeriksaan dilakukan pada berbagai jenis sarana peredaran, antara lain sarana ritel modern (16,16 persen), sarana ritel tradisional (12,18 persen), gudang distributor (1,48 persen), gudang niaga elektronik atau e-commerce (0,12 persen), dan gudang importir (0,04 persen).
Nilai ekonomi dari produk pangan yang tidak memenuhi kriteria (TMK) mencapai Rp1,638 miliar, dengan rincian Rp1,339 miliar untuk produk tanpa izin edar, Rp253 miliar untuk produk kadaluarsa, dan Rp44 miliar untuk produk rusak.